Hukum Membuang Mudhof
(حذف مضاف)
قال ابن مالك وَمَا يَلِى الْمُضَافَ يَأْتِى خَلَفَا # عَنْهُ فى الإِعْرَابِ إِذَا مَا حُذِفَا
Mudhaf Ilaih boleh mengganti posisi Mudhof yang dibuang dan ‘irabnya Mudlof Ilaih tersebut sesuai dengan kedudukan Mudhaf yang dibuang, baik menjadi Fa’il, Maful Bih dan lainya dengan Syarat:
Dalam susunan idhafat tersebut mesti terdapat qarinah (indikasi) makna yang tersirat yang menunjukan bahwa mudhaf telah dibuang. Contoh dalam AlQuran:
قوله : وَجَاءَ رَبُّكَ قوله : وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ
Mudhof dalam kedua Ayat diatas telah dibuang dan posisinya ditempati Mudhof Ilaih. Lalu irab mudhaf ilaih sama dengan ‘irabnya mudhaf sebelum dibuang.
Perkiraanya:
قوله : وَجَاءَ أمرُ رَبِّكَ قوله : وَاسْأَل أهلَ الْقَرْيَةِ
Contoh ‘Irab setelah dibuang:
رَبُّكَ : فاعل مرفوع، حل محله مضاف اليه وعلامته الضمة لأنه اسم مفرد
الْقَرْيَةَ : مفعول به منصوب، حل محله مضاف اليه وعلامته الفتحة لأنه اسم مفرد
Membuang Mudhaf dan ‘irab mudhaf ilaih tetap majrur (mudhaf ilaih tidak mengganti posisi mudhaf)
قال ابن مالك وَرُبَّمَا جَرُّوا الَّذِى أَبْقَوْا كَمَا # قَدْ كَانَ قَبْلَ حَذْفِ مَا تَقَدَّمَا # لَكِنْ بِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ مَا حُذِفْ # مُمَاثِلاً لِمَا عَلَيْهِ قَدْ عُطِفْ
Adakalanya mudhaf Ilaih tetap Jar sebagaimana posisinya seperti ketika sebelum Mudhaf dibuang dengan syarat : Mudhaf yang terbuang mesti mumatsil ( sama ) dengan mudhaf yang menjadi ma’thuf alaih Contoh dalam Syair:
أَكُلَّ امْرِئٍ تَحْسَبِينَ امْرَأً # ونارٍ تَوَقَّدُ بالليلِ نَارَا
Lihat kata نارٍ tetap Jar dengan kasrah meskipun mudhafnya sudah dibuang dengan perkiraan: وكلَّ نارٍ Hal ini terjadi setelah melihat susunan kalimat yang pertama yaitu lafadz ( أَكُلَّ امْرِئٍ) yang merupakan indikasi bahwa lafadz Mudhaf yang dibuang pada susunan idhafat kedua adalah dari lafadz yang sama yaitu kata (كل)
Hukum Membuang Mudhof Ilaih
(حذف مضاف إليه)
قال ابن مالك وَيُحْذَفُ الثَّانِى فَيَبْقَى الأَوَّلُ # كَحَالِهِ إِذَا بِهِ يَتَّصِلُ # بَشرْطِ عَطْفٍ وَإِضَافَةٍ إلَى # مِثْلِ الَّذِى لَهُ أَضَفْتَ الأَوَّلاَ
Terkadang Mudhaf Ilaih dibuang dan menetapkan hukum Mudhof seperti masa ketika masih berduaan dengan Mudhaf Ilaih dengan syarat: Mesti memiliki dua rangkaian kalimat Idhafat yang dihubungkan oleh Athof, dimana setiap Mudhaf dalam kedua kalimat tersebut diidhafatkan kepada lafadz Mudhaf Ilah yang sama.
Perhatikan contoh berikut:
قَطَعَ اللهُ يَدَ ورِجْلَ مَن قَالَها
Pada contoh di atas terdapat dua susunan kalimat yang dihubungkan dengan Wawu ‘Athaf yaitu (قَطَعَ اللهُ يَدَ) dan (رجل من قاله). Mudhaf pada kalimat pertama diidhafatkan kepada lafadz yang sama dengan Mudhaf Ilah pada kalimat kedua yaitu من, Artinya Mudhaf Ilah pada kalimat pertama dibuang.
Perkiraan:
قَطَعَ اللهُ يَدَ مَنْ ورِجْلَ مَنْ قَالَها
Mudhof dan Mudhof Ilaih berupa Dhomir
Mudhaf hanya boleh dari jenis Isim dzahir, sedangkan mudhof Ilaih boleh dan bahkan banyak dijumpai dari jenis dhomir.
Contoh:
خالد كتابه جديد كتابه : الهاء : ضمير متصل مبنى فى محل جر مضاف اليه
Tidak ada komentar:
Posting Komentar