Ketentuan Membuang Hal
Apakah boleh Hal dibuang ?
Pada dasarnya Hal harus nampak dan disebut karena berfungsi menjelaskan Shibul Hal atau menjelaskan keadaan yang masih berhubungan dengan sahibul hal. berikut ketentuanya:
a. Hal wajib nampak (tidak boleh dibuang) dalam keadaan tertentu seperti:
》Ketika Hal berada di posisi setelah إلا
مَا أَحَبَّ العَالِمُ إِلاَّ نَافِعًا بِعِلْمِهِ لِغَيْرِهِ
Seorang ulama tidaklah senang kecuali (dalam kondisi) memanfaatkan Ilmunya untuk orang lain.
》Ketika hal tidak mungkin dibuang karna akan merusak makna kalimat keseluruhan, seperti yang sudah dibahas sekilas pada definisi Hal di atas.
Contoh dua ayat AlQuran berikut:
قوله : وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلاةِ قَامُوا كُسَالَى
قوله : وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا لاعِبِينَ
Lafadz كُسَالَى dan لاعِبِينَ adalah Hal yang wajib nampak ( tidak boleh dibuang) karena akan merusak makna kalimat.
》Ketika Hal berada pada posisi Jawaban untuk sebuah pertanyaan. Contoh:
قال أحمد : كَيْفَ جَاءَ خالِدٌ ؟
قال زيد : غَاضِبًا
Ahmad: Bagaimana kondisi kholid ketika datang ?
Zaid: Sambil marah
Lafadz غَاضِبًا wajib nampak sebab yang ditanyakan terkait keadaan. Dan kata marah adalah jawabanya.
b. Hal boleh dibuang
Hal boleh dibuang apabila dalam kalimat terdapat qarinah (petunjuk) bahwa telah terjadi pembuangan hal. Contoh:
يَدْخُلُ خَالِدٌ بَيْتًا : السلام عليكم ورحمة الله
Lafadz السلام عليكم merupakan petunjuk bahwa hal pada kalimat di atas telah dibuang dan diperkirakan. Kalimat salam merupakan sesuatu yang diucapkan, berarti perkiraan untuk hal yang dibuang bisa dengan memperkirakan Lafadz قائلا
تقدير : يَدْخُلُ خَالِدٌ بَيْتًا قائلا : ” السلام عليكم ورحمة الله “.
Contoh Hal dibuang Dalam AlQuran:
قوله تعالى : وَالْمَلائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ، سَلامٌ عَلَيْكُمْ
أي:قائلين: سلام عليكم
وقال تعالى: وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا
أي: قائلين ربنا تقبل منا
Tidak ada komentar:
Posting Komentar