Ketentuan Isim-Isim agar bisa dirubah dengan Mutsanna
Mayoriyas Ulama Nahwu menetapkan beberapa syarat agar isim-isim bisa dibentuk dengan Mutsanna yaitu:
●Harus Mu’rab Syarat pertama yaitu harus dari kelompok Isim Mu’rab (Isim yang harokat akhirnya berubah-ubah).
Adapun untuk kelompok Isim-isim Mabni tidak bisa dirubah dengan Mutsanna kecuali untuk Isim Isyarah dan isim maushul هٰذَا/ هٰذه / الذي / التي meskipun keempat isim ini dalam bentuk Mufradnya termasuk Mabni.
Contoh:
هٰذَانِ كِتَابَانِ / اشْتَرَيْتُ هٰذَيْنِ كِتَابَيْنِ / اسْتَفَذْتُ مِنْ هٰذَيْنِ: كِتَابَيْنِ
●Harus Mufrad Syarat kedua agar isim bisa dirubah ke bentuk Mutsanna yaitu harus tunggal.
Contoh
نَجْمٌ -» نَجْمَانِ / وَلَدٌ -» وَلَدَانِ / كِتَابٌ -» كِتَابَانِ
Dengan demikian Jamak Mudzakkar dan Muannats Salim tidak bisa dibuat menjadi Mutsanna.
Adapun untuk Jamak Taksir terkadang bisa dirubah ke bentuk Mutsana seperti
جِمَالٌ -» جِمَالَيْنِ رَكْبٌ -»رَكْبَيْنِ kata جِمَالٌ bentuk jamak dari جَمَلٌ (unta) dan (رَكْبٌ) bentuk jamak dari رَاكِبٌ (menunggang)bisa juga bentuk jamaknya رَاكِبُونَ atau رُكَّابٌ
●Harus Nakirah (umum) Syarat ketiga agar isim bisa dirubah ke bentuk Mutsanna yaitu harus Nakirah. Dengan demikian untuk Isim Alam tidak bisa dirubah ke Mutsanna maupun Jamak sebab berstatus Makrifat. Terkecuali Isim ‘Alam tersebut akan kehilangan status makrifatnya maka boleh dirubah ke bentuk Mutsanna maupun Jamak Mudzakar Salim.
Contoh:
زَيْدٌ Nama Zaid (Mufrad Makrifat)
زَيْدَانِ Dua nama zaid (Mutsana nakirah)
Apabila Mutsanna lafadz زَيْدَانِ ingin dimakrfatkan kembali, kita mesti menambahkan Alif Lam Ta’rif, Ya’ Nida atau diidhafatkan kepada isim makrifat.
Contoh:
جاءَ الزَيْدَانِ يَا زَيْدَانِ جاءَ زَيْدَاكَ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar