Keadaan Mabni Fi'il Madhi dalam Ilmu Nahwu (أحوال بناء الفعل الماضي)
Macam-macam keadaan fi'il madhi dilihat dari mabninya :
Contoh Kalimat :
1. Pisang telah menguning
إصْفَرَّ المَوْزُ
2. Ahmad telah duduk
جَلَسَ اَحْمَدُ
3. Siswa-siswi telah duduk di lapangan.
الطُّلاَبُ جَلَسُوْا على المَيْدَان
4. Para siswi telah duduk di lapangan.
الطَالِبَاتُ جَلَسْنَ على الميدان
5. Aku telah memuliakan guruku.
أَكْرَمْتُ أُسْتَاذِى
Pembahasan :
Jika kita melihat contoh kalimat di atas, semua fi'il di atas adalah fi'il madhi, dan jika kita ingat pada penjelasan sebelumnya bahwa semua fi'il madhi berupa kata mabni atau harakat akhirnya tetap (tidak berubah).
Macam-macam keadaan fi'il madhi dilihat dari mabninya :
1. Jika kita lihat pada contoh kalimat nomer 1-2 yaitu kata جَلَسَ٫ إصْفَرَّ
Kalau kita perhatikan kedua fi'il itu tidak tersambung dengan huruf tambahan, dan kita lihat di akhir katanya berupa harakat fathah, maka dari itu pada keadaan ini kedua fi'il madhi tersebut mabninya mabni fathah.
2. |Jika kita lihat pada contoh kalimat nomer 3
Kalau kita perhatikan no 3 fi'il madhi di atas tersambung dengan huruf wawu dan pada huruf terakhir fi'il madhi adalah dengan harakat dhommah, maka dari sini kita tahu ketika fi'il madhi disambung dengan wawu jamak, maka fi'il madhi tersebut dihukumi *mabni dhommah.*
3. Jika kita lihat pada contoh kalimat nomer 4-5 dihukumi dengan mabni sukun, berikut ini adalah penjelasannya :
جَلَسْ+نَ
Huruf sin (lam fiil mudlori' berupa sukun).
Nun (niaswah) untuk menunjukan jamak perempuan.
أكْرَمْ+تُ
Huruf mim dibaca sukun.
Kaidah :
Pada dasarnya Fi'il madhi dihukumi mabni fathah, kecuali jika disambung dengan wawu jamak maka dihukumi dhommah, atau juga jika disambung dengan ta yang berharakat, nun niswah, atau nun jamak "ـنَا" yang menunjukkan arti fa'il, maka dihukumi mabni sukun.
Referensi :
Kitab Nahwu Wadhih Jilid 2 Halaman 19 - 21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar