Rabu, 09 April 2025

I'lal qolb (merubah wawu/ya' menjadi Alif)

 Merubah wawu atau ya’ menjadi alif


 Ketika huruf wawu atau ya’ berharokat (asli) dan huruf sebelumnya itu berharokat fathah, maka wawu atau ya’ tersebut harus diganti menjadi alif.

Contoh: (دَعَا = دَعَوَ ← دَعَا)

Adapun syarat-syarat wawu atau ya’ bisa dirubah menjadi alif adalah:

1. Ketika keduanya berada pada tempat ‘ain fi’il. Tapi menurut sebagian ulama tidak mensyaratkan itu. Dan huruf setelah wawu atau ya’ tersebut berharokat. Maka tidak boleh mengi’lal lafadz بَيَانٌ.

2. Huruf setelahnya tidak berupa alif, atau ya’ yang ber-tasydid. Maka tidak boleh mengi’lal lafadz فتيان atau عَلَوِيٌّ.

3. Keduanya tidak menjadi ‘ain fi’il dari wazan فَعِلَ yang mu’tal lam. Maka tidak boleh mengi’lal lafadz قَوِيَ atau هَوِيَ.

4. Tidak berkumpulnya dua proses peng-i’lal-an. Maka tidak boleh mengi’lal lafadz (هَوَى = هَوَيَ)

5. Tidak berupa ‘ain isim yang mengikuti wazan فَعَلَانٌ. Maka tidak boleh mengi’lal lafadz حَيَوَانٌ.

6. Tidak berupa ‘ain isim dari isim musyabihat yang berwazan أَفْعَلُ. Maka tidak boleh mengi’lal lafadz أَعْوَرُ.

7. Tidak berupa wawu yang menjadi ‘ain fi’il dari wazan افْتَعَلَ yang menunjukkan makna musyarokah. Maka tidak boleh mengi’lal lafadz اِجْتَوَرَ الْقَومُ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar