Ketika berkumpulnya wawu dan ya’ dengan syarat huruf yang pertama (dari wawu atau ya’ tersebut) berharakat sukun dan berupa huruf Asli (tidak gantian), dan juga harakat sukunnya asli.
Contoh:
(مَيِّتٌ = مَيْوِتٌ ← مَيِّتٌ)
Maka tidak boleh mengi’lal lafadz-lafadz:
a) Huruf yang pertama (dari wawu atau ya’ tersebut) berupa huruf gantian (دِيْوَانٌ = دِوَّانٌ).
b) Harakan sukun huruf yang pertama tidak asli
("قَوْيَ" تخفيف "قَوِيَ").
Tidak ada komentar:
Posting Komentar